MENURUTMU ANGKAT SUMPAH / PERPISAHAN MOMENT BAHAGIA ???


    Apoteker sebagai tenaga kefarmasian telah ditetapkan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahan obat dan obat tradisional.

Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan. Seorang Apoteker dalam menjalankan profesinya dan akan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan praktik kefarmasian, maka harus mengucapkan sumpah menurut tata cara agama yang dipeluknya atau mengucapkan janji yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia yang meluluskan tenaga profesi apoteker tersebut.

Dengan demikian perlu diatur tata cara pelaksanaan sumpah/janji Apoteker untuk menjadi pedoman dalam pengambilan sumpah/jani Apoteker oleh Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia.

Tata Cara Pelaksanaan Sumpah/Janji Apoteker

Sejak aturan ini diberlakukan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji Apoteker dilakukan dalam bentuk sidang terbuka yang diselenggarakan tersendiri dengan mengenakan jas profesi apoteker.

Ada 3 unsur sidang dalam setiap pelaksanaan sumpah apoteker

1. Dewan Sidang

Dewan sidang pengambilan sumpah/janji Apoteker terdiri dari:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi : Representasi Perguruan Tinggi
  2. Pimpinan Fakultas atau Sekolah Tinggi Farmasi : Sebagai Ketua Sidang, membuka sidang dan menutup sidang
  3. Ketua Program Studi Apoteker : Membacakan Surat Keputusan Kelulusan 4 Ketua Komite Farmasi Nasional Representasi Kementerian Kesehatan
  4. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia : Representasi Organisasi Profesi

2. Peserta Sidang

Peserta sidang adalah calon apoteker yang akan mengucapkan lafal sumpah apoteker. Sidang Terbuka pengambilan sumpah/janji Apoteker dihadiri oleh undangan yang terdiri dari:

  1. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia setempat;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  3. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/Balai Besar POM/Balai POM;
  4. Ketua Ikatan Alumni Apoteker;
  5. Para Dosen;
  6. Perwakilan Perusahaan Farmasi;
  7. Perwakilan Rumah Sakit atau Apotek; dan
  8. Orang tua/wali dan keluarga calon apoteker